Web Data Kemenko Kesra

Keberadaan web data ini diharapkan memberi banyak manfaat kepada para pengunjung, terutama pihak yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Web data ini menjadi tambahan kelengkapan pustaka, yang berguna bagi kehidupan masyarakat serta merupakan referensi sangat baik bagi para pelaku, pemerhati, dan pecinta permasalahan kesejahteraan rakyat dan solusinya, untuk melakukan kajian dan pengembangan pengetahuannya.

Kementerian Koordinator Bidang Kesra

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3
Jakarta Pusat 10110
3459444

Revitalisasi Pokja Wardun

Perlindungan Warisan Dunia Di Indonesia
 
      Warisan Dunia (Wardun) yang di dalamnya meliputi warisan budaya dan warisan alam, merupakan milik umat manusia seluruh dunia yang tidak ternilai harganya, dan mempunyai peranan yang sangat besar, bagi sejarah, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan.
      Karena pengaruh lingkungan, baik yang bersifat hayati maupun non hayati, kondisi kelestariannya dapat terancam, mengalami proses degradasi, dan bahkan dapat mengalami kehancuran yang bersifat fatal.
     Oleh karena itu, perawatan dan perlindungan warisan dunia merupakan kewajiban kita semua sebagai umat manusia, agar keberadaannya tetap dapat diwariskan secara turun temurun kepada generasi penerus kita.
      Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam Dunia ditandatangani pada Sidang Umum UNESCO ke-17 yang diselenggarakan di Paris, Perancis, pada tanggal 16 Nopember 1972.
      Komitmen Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Konvensi Warisan Dunia al.:
•        Menerbitkan Keppres No. 26/1989, Tentang Pengesahan Convention Concerning the protecting of the world cultural and narural heritage UNESCO, 1972
•        Menerbitkan UU No. 5/1992, Tentang Benda Cagar Budaya beserta perangkat hukum di bawahnya (Peraturan Pemerintah, Kepmen, dll).
•        Menerbitkan UU No. 4/1982, Tentang Ketentuan-Ketantuan Pokok Pengelolaan Cagar Alam, dan UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
•        Membentuk Kelompok Kerja Perlindungan Warisan Dunia sejak 2004, berdasarkan SK Menko Kesra, dengan Menko Kesra sebagai National Focal Point Kelompok Kerja Warisan Dunia.
     
Sampai dengan tahun 2008, Indonesia telah memiliki 9 (sembilan) situs Warisan Dunia, yaitu: Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Taman Nasional Komodo (1991), Taman Nasional Ujung Kulon (1991), Situs Pra Sejarah Sangiran (1996), Taman Nasional Lorentz (1999), Wayang (2003), Hutan Tropis Sumatera (2004), Keris (2005).

 
 
 
 

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
        Candi Borobudur, Jawa Tengah                TN Komodo, NTT

 

               
  Candi Prambanan, Yogyakarta                  TN Lorentz, Papua
 
        Beberapa permasalahan Warisan Dunia :
Ø      Beberapa situs Warisan Alam dinyatakan sebagai World Heritage in Danger
               (illegal logging, illegal fishing, perambahan hutan, dll)
         >   Kerusakan situs Budaya oleh faktor Alam dan oleh faktor manusia.
         >    Kerusakan akibat bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor,
               dll)
Ø      Pembangunan yang tidak berwawasan pelestarian
 
      Upaya Pemecahan Masalah :
 
•        Penyelenggaraan Rakor tingkat Pusat dan Daerah mengenai pengelolaan Warisan Dunia
•        Sosialisasi nilai penting Warisan Dunia dan upaya pelestariannya
•        Monitoring dan Evaluasi situs-situs Warisan Dunia
•        Surat Himbauan Menko Kesra ke seluruh Gubernur tentang peningkatan pengelolaan Wardun
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

File-file Pendukung: 
Gambar Pendukung: