Web Data Kemenko Kesra

Keberadaan web data ini diharapkan memberi banyak manfaat kepada para pengunjung, terutama pihak yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Web data ini menjadi tambahan kelengkapan pustaka, yang berguna bagi kehidupan masyarakat serta merupakan referensi sangat baik bagi para pelaku, pemerhati, dan pecinta permasalahan kesejahteraan rakyat dan solusinya, untuk melakukan kajian dan pengembangan pengetahuannya.

Kementerian Koordinator Bidang Kesra

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3
Jakarta Pusat 10110
3459444

Kesempatan Kerja Prp & Ekonomi Kel

Progres Pemberian Dokumen kepada PATI Asal Indonesia di Sabah, Malaysia, 2008-2010

Tahun 2008, Pemerintah Malaysia akan memulangkan (mendeportasi) 217.364 orang PATI (Pendatang Asing Tanpa Ijin) Asal Indonesia di Sabah. Satgas TK-PTKIB terutama dari Kemenlu dan Perwakilan RI di Malaysia, mengadakan perundingan dengan Pemerintah Sabah, Malaysia dan memperoleh kesepakatan PATI Asal Indonesia tersebut akan dijamin oleh perusahaan/majikan dan Perwakilan RI akan memberikan dokumen yang diperlukan, termasuk kepada tanggungan (isteri dan anak).

HDI Indonesia 2010 (Metode dan Indikator Baru)

UNDP Tahun 2010 menggunakan metode dan indikator baru untuk menghitung HDI negara-negara di dunia. Gender-Related Human Development Index (GDI) juga diganti dengan Gender Inequality Index (GII) dengan metode dan indikator baru.

Daya Saing (IMD) Indonesia Tahun 2010, Meningkat

Selain WEF (World Economic Forum), IMD (International Institute for Management Development) di Swiss juga mengeluarkan indeks saya saing negara setiap tahunnya. Menurut IMD, tahun 2010 daya saing Indonesia meningkat dari tahun sebelumnya.

Permasalahan TKI Tahun 2009 dan 2010 (31 Mei)

Permasalahan TKI Tahun 2009 sebagian besar karena PHK Sepihak (13.964 kasus), Sakit Akibat Kerja (10.138 kasus), dan karena penganiayaan (4.820 kasus). Ternyata hal yang sama juga terjadi pada tahun 2010 (sampai dengan 31 Mei).   

Kepulangan TKI Bermasalah Tahun 2008-2010 (31 Mei)

Pengertian TKI menurut UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN) adalah setiap WNI yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, dalam hubungan kerja, untuk jangka waktu tertentu, dengan menerima uoah. Pengertian ini berbeda dengan pekerja migran (PM) yaitu orang yang berpindah ke daerah lain, baik di dalam maupun ke luar negeri (legal maupun ilegal), untuk bekerja dalam waktu tertentu. PM mempunyai pengertian yang lebih luas.
 

 
 
 
 

Kelembagaan Masyarakat di Kalimantan Selatan, 2009

File-file Pendukung: 

Perkembangan Upah/Gaji di Perdesaan dan Perkotaan, 2007-2009

Kecenderungan Upah/Gaji di perdesaan lebih rendah daripada di perkotaan. Mungkinkah ini yang mendorong terjadinya urbanisasi? 

File-file Pendukung: 

Upah/Gaji Bersih Perempuan (Rp), 2007-2009

Terlihat bahwa ada perbedaan upah/gaji antara perempuan dan laki-laki, dan tidak berubah sepanjang tahun 2007-2009. Demikian pula tingkat upah/gaji untuk perkotaan dan perdesaan. Belum tersedia data perbedaan upah/gaji menurut gender di perdesaan dan perkotaan.

Gambar Pendukung: